Brook mempunyai penghasilan per bulan sebesar Rp. 10.000.000. Jika ketentuan tarif pajak penghasilan tahunan di negara Brook sebesar 15%. Hitunglah besar PPh Brook setiap tahun! *
Gaji per bulan = Rp6.000.000
Penghasilan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
PTKP = Rp54.000.000
PKP Ridwan = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000
Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000
PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak
[answer.2.content]